Adu Kebijakan: Pramono Gratiskan PBB, Dedi Mulyadi Tukar Sampah Jadi Telur, Luthfi Hapus Pajak Motor
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membuat gebrakan kebihakan baru
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pemimpin daerah adu kebijakan setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025).
Mereka yakni Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Ketiganya membuat gebrakan kebijakan dan mendapatkan simpati publik.
Pramono Anung Hapuskan PBB
Politisi PDIP itu mengeluarkan aturan soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik rumah dan apartemen dengan kriteria tertentu.
Tentu kabar ini bisa mengurangi beban warga Jakarta.
Aturan Pramono soal pembebasan PBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk properti pertama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, untuk rumah.
Sementara, untuk apartemen hanya berlaku NJOP di bawah Rp 650 juta.
“Saya kemarin sudah menandatangani, di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan."
"Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta, maka NJOP-nya juga kita gratiskan,” ujar Pramono di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2025) dilansir WartaKotaLive.com.
Baca juga: Respons Dedi Mulyadi dan Andra Soni terhadap Kebijakan Study Tour Mendikdasmen
Yang menjadi catatan, kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah pertama.
Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, ada skema pajak yang berbeda.
Rumah kedua, mendapatkan diskon pajak 50 persen.
Lalu, rumah ketiga dan seterusnya, tetap dikenakan pajak penuh.
KDM: Hapus Pajak dan Beri Telur
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk roda dua maupun roda empat.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum dilunasi hingga tahun 2024.
Kang Dedi Mulyadi alias KDM, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pembatasan jumlah tahun tunggakan.
Sehingga, warga cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025) dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapuskan beban pajak yang menumpuk.
Program ini tidak hanya membebaskan tunggakan pokok, tetapi juga denda pajak yang terakumulasi.
Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga memperkenalkan program pengelolaan sampah di lingkungan sekolah.
Melansir Tribuntrends.com, anak sekolah nanti bisa membawa sampah ke sekolah untuk ditukar dengan dengan telur, daging hingga anak ayam.
"Jadi, anak-anak sekolah itu harus punya pengelolaan sampah. Saya berencana nanti ke depan itu anak-anak bawa plastik ke sekolah ditukar sama telur," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (25/3/2025).
Selain berdampak pada lingkungan, program ini juga memberikan manfaat langsung bagi siswa.
Dengan mendapatkan telur atau daging, kebutuhan gizi mereka bisa lebih terpenuhi, yang pada akhirnya mendukung kesehatan dan kecerdasan mereka.
Sementara itu, anak ayam yang diberikan dapat menjadi aset bagi siswa untuk masa depan.
"Sehingga, kemudian inilah yang saya maksud ke depan arah pendidikan, ke depan arah pendidikan harus melahirkan alat pendidikan produksi," jelas Dedi Mulyadi.
Ahmad Luthfi: Hapus Pajak Motor
Mengikuti langkah Dedi Mulyadi, Pemprov Jateng juga mengambil langkah menghadapi piutang pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,8 triliun.
Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat diberi kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak selama lima tahun terakhir.
Termasuk pokok dan dendanya, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.
Ahmad Luthfi mengatakan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.
“Kami sudah berkomunikasi dengan bupati dan wali kota untuk bersama-sama menggelorakan kesadaran membayar pajak. Piutang pajak di Jateng ini mencapai Rp 2,8 triliun, dan itu berasal dari warga yang belum menunaikan kewajiban,” kata Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Senin (24/3/2025) dilansir TribunJateng.com.
Program penghapusan piutang ini hanya berlaku selama tiga bulan
Masyarakat bisa mengurusnya melalui kantor-kantor Samsat di seluruh Jateng.
“Hanya diberikan waktu dari 8 April sampai 30 Juni. Setelah itu, tidak ada perpanjangan. Ini kesempatan satu-satunya,” tegas Ahmad Luthfi.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jelang Lebaran, Pramono Anung Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar dan TribunJabar.id dengan judul Pemdaprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Hadiah Lebaran dan Kesempatan Emas Bagi Warga
(Tribunnews/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Valentino)(TribunJabar.id/M Syarif)(TribunJateng.com/Budi)(Tribuntrends.com/Galuh Palupi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.