Revisi UU TNI
Tugas Baru TNI Tangani Ancaman Siber Timbulkan Kekhawatiran, Begini Komentar Kemhan dan Mabes TNI
Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (revisi UU TNI) memberikan tugas baru untuk TNI dalam menangani ancaman siber.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
Kompas.com/Garry Lotulung
PRAJURIT TNI - Ilustrasi anggota TNI. Masuknya perwira TNI aktif jadi pejabat sipil jadi sorotan setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
"Hari ini kan tantangan perang ini tidak hanya perang tembak-tembakkan saja, tapi ada perang di dunia siber. Sehingga untuk melegalkan itu perlulah diundang-undangkan atau diamanatkan dalam (revisi) UU 34 tahun 2004 tadi," kata Kristomei.
"Kan sekarang seiring meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur strategis kemudian peran TNI untuk membantu dalam memperkuat keamanan digital di negara, tentu itu relevan untuk masa yang akan datang," lanjut dia.
Tags
Ancaman Siber
Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
UU TNI
Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang
Kementerian Pertahanan
TNI
Brigjen Kristomei Sianturi
Berita Terkait
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.