Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Tugas Baru TNI Tangani Ancaman Siber Timbulkan Kekhawatiran, Begini Komentar Kemhan dan Mabes TNI

Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (revisi UU TNI) memberikan tugas baru untuk TNI dalam menangani ancaman siber.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Garry Lotulung
PRAJURIT TNI - Ilustrasi anggota TNI. Masuknya perwira TNI aktif jadi pejabat sipil jadi sorotan setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. 

Bahkan, kata dia, doktrin multidomain operations dan multidomain battle yang berkembang sejak tahun 2017 telah mengintegrasikan siber bersama ruang angkasa dengan darat, maritim, dan udara, serta diadopsi oleh banyak negara termasuk negara-negara NATO. 

Selain itu, ia juga mencatat, salah satu negara di kawasan, seperti Singapura, pun telah membentuk Angkatan Siber yang dinamai Digital and Intelligence Service. 

"Perkembangan dan dinamika ancaman tersebutlah yang menjadikan urgensi bagi TNI untuk berperan menanggulangi ancaman siber karena bersinggungan dengan kedaulatan negara," kata Frega.

Untuk itu, kata Frega, TNI akan berperan dalam menghadapi berbagai ancaman siber, termasuk serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis.

Selain itu juga ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti serangan terhadap jaringan listrik, telekomunikasi, transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara.

Kemudian, kata dia, operasi informasi dan disinformasi pihak-pihak tertentu yang mengancam kedaulatan negara, termasuk yang memiliki motif untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah, hingga yang berpotensi memecah belah bangsa.

"Serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare," kata Frega.

Frega juga menjelaskan nantinya tugas baru TNI tersebut tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Kominfo, BSSN, dan Polri.

Hal itu, lanjut dia, karena peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara. 

Ia menegaskan TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain, tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional yang beririsan dengan kedaulatan negara. 

"Kominfo tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum," tegas Frega.

"Koordinasi lintas lembaga akan diperkuat agar tugas masing-masing tetap berjalan optimal tanpa tumpang tindih," lanjut dia.

Komentar Mabes TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan apa yang menjadi perhatian TNI adalah pada perang siber dan pertahanan siber.

Untuk itu, ia mencontohkan bagaimana perang siber terjadi antara Rusia dan Ukraina saat ini.

Hal itu disampaikannya dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved