Revisi UU TNI
Tugas Baru TNI Tangani Ancaman Siber Timbulkan Kekhawatiran, Begini Komentar Kemhan dan Mabes TNI
Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (revisi UU TNI) memberikan tugas baru untuk TNI dalam menangani ancaman siber.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (revisi UU TNI) memberikan tugas baru untuk TNI dalam menangani ancaman siber melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Hal tersebut termuat pada Pasal 7 ayat (2) angka 15 tentang tugas pokok TNI yang dilakukan dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam draf revisi UU TNI baru, yang diterima.
Dalam draf UU TNI baru khususnya pada bagian penjelasan angka 15 juga disebutkan yang dimaksud dengan “membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman siber” adalah TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense).
Tugas pokok baru dalam revisi UU TNI tersebut pun menimbulkan kekhawatiran sebagian kelompok masyarakat khususnya para pegiat demokrasi dan juga mereka yang menaruh perhatian pada isu-isu kebebasan berekspresi di media sosial.
Kekhawatiran tersebut juga menjadi alasan mereka menolak revisi UU TNI.
Namun, bagaimana penjelasan Kementerian Pertahanan dan TNI?
Menjawab kekhawatiran itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan kewenangan TNI dalam ranah siber diorientasikan pada aspek pertahanan dan tidak berkaitan dengan regulasi ataupun kontrol informasi publik.
Artinya, lanjut Frega, tugas utama TNI dalam konteks tersebut adalah melindungi dan mengamankan sistem pertahanan nasional dari ancaman siber.
Semua tindakan yang dilakukan TNI, kata dia, tetap berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap operasi siber yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tetap transparan dan tidak melanggar hak masyarakat dalam mengakses informasi," kata Frega saat dikonfirmasi pada Rabu (26/3/2025).
"Pada prinsipnya pelibatan TNI dalam ranah siber adalah sejalan dengan amanah konstitusi untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia," lanjut dia.
Dia juga menjelaskan dimasukkannya tugas penanggulangan ancaman siber dalam OMSP pada revisi UU TNI adalah sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global.
TNI, kata dia, ditugaskan untuk berperan dalam menghadapi serangan siber yang dapat mengancam pertahanan negara, baik dalam aspek keamanan nasional maupun operasional militer.
Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk melindungi infrastruktur vital pertahanan serta mendukung stabilitas keamanan nasional, termasuk dalam konteks digital.
Siber, kata Frega, menjadi sebuah domain penting dalam operasi militer.
Ia mencatat di lingkungan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, Siber menjadi sebuah korps tersendiri sejak tahun 2014.
Bahkan, kata dia, doktrin multidomain operations dan multidomain battle yang berkembang sejak tahun 2017 telah mengintegrasikan siber bersama ruang angkasa dengan darat, maritim, dan udara, serta diadopsi oleh banyak negara termasuk negara-negara NATO.
Selain itu, ia juga mencatat, salah satu negara di kawasan, seperti Singapura, pun telah membentuk Angkatan Siber yang dinamai Digital and Intelligence Service.
"Perkembangan dan dinamika ancaman tersebutlah yang menjadikan urgensi bagi TNI untuk berperan menanggulangi ancaman siber karena bersinggungan dengan kedaulatan negara," kata Frega.
Untuk itu, kata Frega, TNI akan berperan dalam menghadapi berbagai ancaman siber, termasuk serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis.
Selain itu juga ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti serangan terhadap jaringan listrik, telekomunikasi, transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara.
Kemudian, kata dia, operasi informasi dan disinformasi pihak-pihak tertentu yang mengancam kedaulatan negara, termasuk yang memiliki motif untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah, hingga yang berpotensi memecah belah bangsa.
"Serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare," kata Frega.
Frega juga menjelaskan nantinya tugas baru TNI tersebut tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Kominfo, BSSN, dan Polri.
Hal itu, lanjut dia, karena peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara.
Ia menegaskan TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain, tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional yang beririsan dengan kedaulatan negara.
"Kominfo tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum," tegas Frega.
"Koordinasi lintas lembaga akan diperkuat agar tugas masing-masing tetap berjalan optimal tanpa tumpang tindih," lanjut dia.
Komentar Mabes TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan apa yang menjadi perhatian TNI adalah pada perang siber dan pertahanan siber.
Untuk itu, ia mencontohkan bagaimana perang siber terjadi antara Rusia dan Ukraina saat ini.
Hal itu disampaikannya dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025).
"Hari ini kan tantangan perang ini tidak hanya perang tembak-tembakkan saja, tapi ada perang di dunia siber. Sehingga untuk melegalkan itu perlulah diundang-undangkan atau diamanatkan dalam (revisi) UU 34 tahun 2004 tadi," kata Kristomei.
"Kan sekarang seiring meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur strategis kemudian peran TNI untuk membantu dalam memperkuat keamanan digital di negara, tentu itu relevan untuk masa yang akan datang," lanjut dia.
Ancaman Siber
Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
UU TNI
Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang
Kementerian Pertahanan
TNI
Brigjen Kristomei Sianturi
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.