Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Tugas Baru TNI Tangani Ancaman Siber Timbulkan Kekhawatiran, Begini Komentar Kemhan dan Mabes TNI

Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (revisi UU TNI) memberikan tugas baru untuk TNI dalam menangani ancaman siber.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Garry Lotulung
PRAJURIT TNI - Ilustrasi anggota TNI. Masuknya perwira TNI aktif jadi pejabat sipil jadi sorotan setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (revisi UU TNI) memberikan tugas baru untuk TNI dalam menangani ancaman siber melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Hal tersebut termuat pada Pasal 7 ayat (2) angka 15 tentang tugas pokok TNI yang dilakukan dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam draf revisi UU TNI baru, yang diterima.

Dalam draf UU TNI baru khususnya pada bagian penjelasan angka 15 juga disebutkan yang dimaksud dengan “membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman siber” adalah TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense).

Tugas pokok baru dalam revisi UU TNI tersebut pun menimbulkan kekhawatiran sebagian kelompok masyarakat khususnya para pegiat demokrasi dan juga mereka yang menaruh perhatian pada isu-isu kebebasan berekspresi di media sosial.

Kekhawatiran tersebut juga menjadi alasan mereka menolak revisi UU TNI.

Namun, bagaimana penjelasan Kementerian Pertahanan dan TNI?

Menjawab kekhawatiran itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan kewenangan TNI dalam ranah siber diorientasikan pada aspek pertahanan dan tidak berkaitan dengan regulasi ataupun kontrol informasi publik. 

Artinya, lanjut Frega, tugas utama TNI dalam konteks tersebut adalah melindungi dan mengamankan sistem pertahanan nasional dari ancaman siber. 

Semua tindakan yang dilakukan TNI, kata dia, tetap berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Setiap operasi siber yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tetap transparan dan tidak melanggar hak masyarakat dalam mengakses informasi," kata Frega saat dikonfirmasi pada Rabu (26/3/2025).

"Pada prinsipnya pelibatan TNI dalam ranah siber adalah sejalan dengan amanah konstitusi untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia," lanjut dia.

Dia juga menjelaskan dimasukkannya tugas penanggulangan ancaman siber dalam OMSP pada revisi UU TNI adalah sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global. 

TNI, kata dia, ditugaskan untuk berperan dalam menghadapi serangan siber yang dapat mengancam pertahanan negara, baik dalam aspek keamanan nasional maupun operasional militer. 

Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk melindungi infrastruktur vital pertahanan serta mendukung stabilitas keamanan nasional, termasuk dalam konteks digital. 

Siber, kata Frega, menjadi sebuah domain penting dalam operasi militer.

Ia mencatat di lingkungan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, Siber menjadi sebuah korps tersendiri sejak tahun 2014. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan