Anak Legislator Bunuh Pacar
KY: Erintuah Damanik Cs Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim saat Putus Perkara Ronald Tannur
KY pun mengusulkan agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan.
KY menyatakan, tiga hakim PN Surabaya yang kini berstatus terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara Ronald Tannur.
Hal itu diungkapkan oleh Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Deddy Isniyanto, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
Meski begitu, keterangan yang dituangkan oleh Deddy dalam BAP itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Deddy tidak dapat hadir dalam proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam BAP-nya, Deddy menerangkan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga terdakwa itu ditemukan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Dini Sera Afrianti selaku korban pada 29 Juli 2024.
Pada laporannya, kuasa hukum Dini, kata Deddy, menyatakan ada enam poin kontroversial yang diduga dilanggar oleh ketiga terdakwa.
Baca juga: VIDEO Pengacara Akui Tawar Rp5 Miliar Agar Zarof Ricar Urus Perkara Ronald Tannur di Tingkat Kasasi
Salah satu poin yang disoroti adalah ketiga hakim itu tidak mempertimbangkan rekaman CCTV meskipun rekaman tersebut menjadi salah satu bukti dalam peristiwa pembunuhan.
"Bahwa terdapat foto-foto luka pada tubuh korban yang membentuk pola bekas ban mobil, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam putusannya," kata Jaksa membacakan BAP Deddy.
Kemudian, poin selanjutnya adalah ketiga hakim itu justru mendalilkan penyebab kematian Dini akibat meminum minuman beralkohol, padahal pertimbangan itu berbeda dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh ahli forensik di persidangan.
Selanjutnya, terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan Majelis Hakim terhadap ahli dari pihak JPU dan ahli dari kubu terdakwa Ronald Tannur.
"Bahwa Majelis Hakim tidak secara komprehensif memeriksa ahli forensik, dan Majelis Hakim menolak ahli dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Jaksa.
Deddy menerangkan, usai menerima laporan tersebut, KY pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, KY, kata Deddy, menggelar sidang pleno pada tanggal 26 Agustus 2024.
"Dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan/atau pedoman perilaku hakim," ucap Deddy.
Usai terbukti melanggar, KY pun mengusulkan agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.