Selasa, 30 September 2025

Iwakum Tolak Usul Larangan Siaran Langsung Sidang di Pengadilan: Tak Sesuai dengan Asas

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak usulan pelarangan siaran langsung proses persidangan dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas di DPR.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
Handout/IST
IWAKUM BERBADAN HUKUM - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi tercatat sebagai perkumpulan berbadan hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej; dan Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono; ketika menunjukkan legalitas Iwakum, kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

 “Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan,” kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Juniver menjelaskan pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai. 

Namun, ia menekankan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung. 

"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," ucapnya.

"Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan,'" imbuh Juniver.

Juniver mengatakan alasan di balik pelarangan ini adalah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, terutama dalam perkara pidana.

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek. Itu kita setuju itu,” ucap Juniver.

Baca juga: Kecam Aksi Pemukulan Jurnalis Tribun, Iwakum Desak Aparat Proses Hukum Oknum Satpol PP Ternate

Kendati demikian, Juniver juga mencatat bahwa dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung. 

"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan