Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK, Minta Kepastian Hukum Perlindungan Wartawan
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pada 17 Agustus 2025.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
“Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” sambungnya.
Baca juga: Masyarakat Pers Teguh Berkeyakinan Bagi Pers Yang Berlaku Tetap UU Pers Meski KUHP Baru Disahkan
Dalam permohonannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
1. Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers;
Atau,
2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.
“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.
“Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menambahkan, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lain.
“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.
Iwakum Kritik Pengadilan Negeri Jakpus karena Tidak Tayangkan Sidang Vonis Hasto di Lobi Gedung |
![]() |
---|
Jurnalis Dibacok di Sampang, Kekerasan terhadap Wartawan Meningkat dan Ancam Kebebasan Pers |
![]() |
---|
Iwakum Tolak Usul Larangan Siaran Langsung Sidang di Pengadilan: Tak Sesuai dengan Asas |
![]() |
---|
Tempo Terima Teror Lagi, Kapolri Perintahkan Penyelidikan Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.