Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Alasan Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil Terkait Kasus SYL, Sempat Magang di Visi Law

Adik eks Jubir KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, diperiksa KPK terkait kasus SYL, Senin (24/3/2025), namun tak hadir.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS TPPU SYL - Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Pada Senin (24/3/2025), KPK memanggil adik Febri, Fathroni Diansyah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Selain Fathroni, KPK juga telah memeriksa mantan tim Biro Hukum lembaga anti-rasuah yang juga advokat di Visi Law Office, Rasamala Aritonang, dalam kasus TPPU oleh SYL.

Rasamala diperiksa pada Rabu (19/3/2025), berbarengan ketika KPK menggeledah kantor Visi Law Office.

KPK Duga SYL Bayar Febri Cs Pakai Hasil TPPU

Sebelumnya, KPK membeberkan alasan mengapa kantor Visi Law Office serta sejumlah advokatnya, diperiksa terkait kasus SYL.

KPK menduga SYL membayar Febri Diansyah dan kawan-kawan menggunakan uang hasil TPPU.

Diketahui, saat SYL terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), ia merekrut advokat di Visi Law Office sebagai konsultan hukum.

Baca juga: Sosok Fathroni Diansyah, Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah, Diperiksa Terkait Kasus SYL

"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya."

"Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)" jelas DIrektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/3/2025), dilansir Kompas.com.

Sebagai informasi, KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).

Dalam penggeledahan kantor Visi Law Office, penyidik KPK menyita dua koper.

Dua koper berukuran sedang itu masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 13 Oktober 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL saat menjabat sebagai Menteri.

SYL diduga melakukan pencucian uang terkait kasus korupsi di Kementan.

Dalam kasus TPPU itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah rumah hingga mobil milik SYL, termasuk Mercedes-Benz Sprinter di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan dan New Jimny.

Terkait kasus korupsi di Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved