Teror Kepala Babi
Reaksi Istana soal Teror Tempo Disorot: Awal Minta Kepala Babi Dimasak, Kini Sebut Kebebasan Pers
Reaksi Istana, terutama pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi soal kasus teror kepala babi dan bangkai tikus jadi sorotan.
TRIBUNNEWS.COM - Reaksi Istana, terutama pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi soal kasus teror kepala babi dan bangkai tikus yang dialami Tempo jadi sorotan publik.
Pasalnya, Hasan Nasbi sempat mengatakan agar kepala babi yang diterima Tempo itu untuk dimasak saja.
"Sudah dimasak saja, dimasak saja," kata Hasan Nasbi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Awalnya Hasan menilai teror kepala babi yang dikirim pada Rabu (19/3/2025) itu bukan menjadi ancaman bagi Francisca atau Cica, jurnalis Tempo.
Sebab, dia melihat Cica santai merespons teror kepala babi tersebut.
"Enggaklah, saya lihat ya, saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo, itu dia justru minta dikirimin daging babi."
"Artinya, dia enggak terancam kan. Buktinya dia bisa bercanda. Kirimin daging babi," jelas Hasan.
Namun usai pernyataannya yang menganjurkan kepala babi ini dimasak saja viral, Hasan lantas memberikan pernyataan berbeda.
Ditambah lagi dengan viralnya kiriman berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipenggal di kompleks kantor Tempo, Palmerah, Jakarta pada Sabtu (22/3/2025).
Kiriman ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya redaksi Tempo menerima paket berisi potongan kepala babi tanpa telinga.
Ketika di awal ia hanya merespons teror yang dialami Tempo dengan bercanda, di pernyataan kedua terpisah, Hasan langsung menyinggung komitmen pemerintah.
Baca juga: IPW Minta Polisi Serius Ungkap Pengirim Potongan Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Tempo
Terutama komitmen pemerintah dalam mendukung kebebasan pers di Indonesia.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," ungkap Hasan, Minggu (23/3/2025)
Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945 yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM.
Pemerintah kata Hasan selama menjalankan aturan pers yang mana didalamnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.