Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Penampakan Berkas Eksepsi Pribadi Hasto, Berlatar Merah Khas PDIP dan Bergambar Soekarno
Hasto mengatakan bahwa nota keberatannya merupakan hasil tulisan tangannya sendiri yang dimana berjumlah 27 halaman.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memamerkan berkas eksepsi pribadinya dihadapan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam sampul eksepsi Hasto terlihat memiliki latar merah khas PDIP dan bergambar presiden pertama RI Soekarno.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.