Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Penampakan Berkas Eksepsi Pribadi Hasto, Berlatar Merah Khas PDIP dan Bergambar Soekarno

Hasto mengatakan bahwa nota keberatannya merupakan hasil tulisan tangannya sendiri yang dimana berjumlah 27 halaman.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memamerkan berkas eksepsi pribadinya dihadapan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam sampul eksepsi Hasto terlihat memiliki latar merah khas PDIP dan bergambar presiden pertama RI Soekarno. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved