Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Penampakan Berkas Eksepsi Pribadi Hasto, Berlatar Merah Khas PDIP dan Bergambar Soekarno

Hasto mengatakan bahwa nota keberatannya merupakan hasil tulisan tangannya sendiri yang dimana berjumlah 27 halaman.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memamerkan berkas eksepsi pribadinya dihadapan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam sampul eksepsi Hasto terlihat memiliki latar merah khas PDIP dan bergambar presiden pertama RI Soekarno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya usai didakwa lakukan dugaan suap dan merintangi penyidikan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun sidang pembacaan eksepsi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Pendukung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kompak Pakai Rompi Oranye saat Hadir di Pengadilan Tipikor

Saat jeda persidangan, Hasto yang didampingi tim penasihat hukumnya sempat memamerkan tampilan eksepsi pribadinya ke hadapan awak media.

Hasto mengatakan bahwa nota keberatannya merupakan hasil tulisan tangannya sendiri yang dimana berjumlah 27 halaman.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Sekjen PDIP Hasto Tuding KPK Lakukan Daur Ulang Kasus Suap Harun Masiku

Akan tetapi setelah dijadikan buku, halaman eksepsi hasto menyusut menjadi 20 halaman.

"Saya sendiri yang menulis eksepsi ini dengan tangan saya di rumah tahanan. Ada 27 lembar yang ketika diterjemahkan menjadi 20 lembar. Ini menunjukkan spirit yang bekerja untuk menegakkan keadilan," ucap Hasto kepada wartawan.

Selain itu terdapat hal menarik dalam buku eksepsi pribadi milik Hasto tersebut.

Tampak pada sampul eksepsi itu terlihat warna merah disertai logo Banteng khas PDI-Perjuangan.

Selain itu di sampul yang sama terlihat juga gambar Presiden pertama RI, Soekarno tengah mengenakan jas putih dan bepeci hitam.

Tak hanya fotonya, dalam sampul tersebut juga tersemat kalimat yang pernah diucapkan Bung Karno pada tahun 1967.

'Jadikan Deritaku Ini Sebagai Kesaksian Bahwa Kekuasaan Seorang Presiden Sekalipun Ada Batasnya. Karena Kekuasaan yang Langgeng Hanya Kekuasaan Rakyat dan Diatas Segalanya Adalah Kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa - Bung Karno, 1967' demikian bunyi kalimat pada sampul eksepsi tersebut.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Staf Hasto, Kusnadi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Persoalkan Penyitaan yang Dilakukan KPK

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan