Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Tragedi Penembakan 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Anggota TNI Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B anggota Subramil Negara Bantin merespon dengan melakukan tindakan keji.
Dalam setiap tragedi penembakan oleh Anggota TNI, selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan Senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi.
Meski di Papua jelas berbeda, terang benderang unsur komando dan operasi TNI namun tidak pernah dievaluasi apalagi diadili dengan Pelanggaran Berat HAM.
"Dalil ini, diartikan bahwa penggunaan Senpi Anggota TNI berbasis personal, bukan profesional. Jadi, meski tidak dalam menjalankan Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," katanya.
Menurut dia ini jelas menyalahi tupoksi dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas Senpi TNI. Namun, sampai saat ini, belum ada evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan Senpi Anggota TNI.
"Perlu ditegaskan, jika Anggota TNI sedang "bebas tugas" tidak menjalankan OMP atau OMSP maka tidak difasilitasi dengan Senpi. Profesionalitas dalam penggunaan Senpi artinya Senpi hanya digunakan secara profesional untuk menjalankan tugas OMP atau OMSP," katanya.
Dikatakannya, Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Senpi termasuk memastikan tidak ada Senpi di saat tidak bertugas OMP atau OMSP.
"Presiden Prabowo harus turun dan bersikap tegas terhadap tragedi berdarah ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun harus bertanggung jawab penuh," ujarnya.
Selain demi menjaga marwah akar kemiliteran dalam dirinya, Ibrani mengatakan juga untuk memastikan TNI tetap tegak lurus pada mandat konstitusi dan anggotanya tetap profesional.
"Utamanya menjaga tugas dan komitmen terhadap sinergitas TNI - Polri saat ini dan di masa depan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan penembakan tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Saat itu, ketiga polisi tersebut sedang melakukan penggerebekan di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Adapun, ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, serta anggota Polres Way Kanan, Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.