Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Tragedi Penembakan 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum

Anggota TNI Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B anggota Subramil Negara Bantin merespon dengan melakukan tindakan keji.

|
Editor: Hasanudin Aco
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
JENAZAH 3 POLISI - Tiga anggota polisi gugur ditembak saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) petang. Suasana saat jenazah tiba di ruang forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (18/3/2025) dini hari. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lepas kagetnya publik atas penembakan bos rental mobil oleh 3 anggota TNI.

Kini terjadi lagi penembakan oleh 2 anggota TNI terhadap 3 anggota polisi dari Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Akibatnya 3 polisi itu  meninggal dunia pada 17 Maret 2025 kemarin.

Kasus ini berawal dari penegakan hukum oleh 17 anggota Polsek Negara Batin terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Anggota TNI Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B, anggota Subramil Negara Bantin merespon dengan melakukan tindakan keji dan tidak manusiawi.

"PBHI berduka cita atas tragedi yang merenggut aset negara 3 penegak hukum, sekaligus mengutuk keras tindakan brutal 2 anggota TNI yang menambah rekam jejak buruknya sikap tindak dan perilaku anggota TNI di ranah sipil. Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menaruh perhatian dan dukungan penuh terhadap 3 martirnya, bukan hanya dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan Istri dan anak korban," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Tidak Ada Evaluasi Senpi TNI

PBHI mencatat tindakan brutal Anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 kasus kekerasan yang meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan hingga tindakan tak manusiawi.

Mulai dari kasus kejahatan sipil yang ringan hingga pelanggaran HAM berat.

"PBHI juga menyoroti bahwa kejahatan umum (selain perang) yang dilakukan Anggota TNI nyaris tidak pernah diadili di Peradilan Umum dan tetap di Peradilan Militer. Sebut saja, kericuhan perwakilan TNI di kantor KPK dalam kasus korupsi Basarnas, dan lainnya," katanya.

Menurut dia ini bukti bahwa TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan konstitusi untuk mereformasi peradilan militer (UU Nomor  31 Tahun 1997), termasuk memastikan anggota TNI tidak masuk ke ranah sipil serta tunduk pada hukum sipil dalam aktivitasnya di ranah sipil.

Menurutnya, Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 anggota TNI yang berbuat kejahatan umum (selain perang) tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer.

"Jika tidak dilakukan maka terjadi impunitas yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan masyarakat umumlah yang berada pada posisi terancam keselamatannya," ujarnya.

Masih kata Julius, problem fundamental lain adalah penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) Anggota TNI.

Dalam setiap tragedi penembakan oleh Anggota TNI, selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan Senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi.

Meski di Papua jelas berbeda, terang benderang unsur komando dan operasi TNI namun tidak pernah dievaluasi apalagi diadili dengan Pelanggaran Berat HAM. 

"Dalil ini, diartikan bahwa penggunaan Senpi Anggota TNI berbasis personal, bukan profesional. Jadi, meski tidak dalam menjalankan Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," katanya.

Menurut dia ini jelas menyalahi tupoksi dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas Senpi TNI. Namun, sampai saat ini, belum ada evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan Senpi Anggota TNI.

"Perlu ditegaskan, jika Anggota TNI sedang "bebas tugas" tidak menjalankan OMP atau OMSP maka tidak difasilitasi dengan Senpi. Profesionalitas dalam penggunaan Senpi artinya Senpi hanya digunakan secara profesional untuk menjalankan tugas OMP atau OMSP," katanya.

Dikatakannya, Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Senpi termasuk memastikan tidak ada Senpi di saat tidak bertugas OMP atau OMSP.

"Presiden Prabowo harus turun dan bersikap tegas terhadap tragedi berdarah ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun harus bertanggung jawab penuh," ujarnya.

Selain demi menjaga marwah akar kemiliteran dalam dirinya,  Ibrani mengatakan juga  untuk memastikan TNI tetap tegak lurus pada mandat konstitusi dan anggotanya tetap profesional.

"Utamanya menjaga tugas dan komitmen terhadap sinergitas TNI - Polri saat ini dan di masa depan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan penembakan tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Saat itu, ketiga polisi tersebut sedang melakukan penggerebekan di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Adapun, ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, serta anggota Polres Way Kanan, Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved