Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Tragedi Penembakan 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Anggota TNI Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B anggota Subramil Negara Bantin merespon dengan melakukan tindakan keji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lepas kagetnya publik atas penembakan bos rental mobil oleh 3 anggota TNI.
Kini terjadi lagi penembakan oleh 2 anggota TNI terhadap 3 anggota polisi dari Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Akibatnya 3 polisi itu meninggal dunia pada 17 Maret 2025 kemarin.
Kasus ini berawal dari penegakan hukum oleh 17 anggota Polsek Negara Batin terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Anggota TNI Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B, anggota Subramil Negara Bantin merespon dengan melakukan tindakan keji dan tidak manusiawi.
"PBHI berduka cita atas tragedi yang merenggut aset negara 3 penegak hukum, sekaligus mengutuk keras tindakan brutal 2 anggota TNI yang menambah rekam jejak buruknya sikap tindak dan perilaku anggota TNI di ranah sipil. Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menaruh perhatian dan dukungan penuh terhadap 3 martirnya, bukan hanya dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan Istri dan anak korban," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani dikutip pada Rabu (19/3/2025).
Tidak Ada Evaluasi Senpi TNI
PBHI mencatat tindakan brutal Anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 kasus kekerasan yang meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan hingga tindakan tak manusiawi.
Mulai dari kasus kejahatan sipil yang ringan hingga pelanggaran HAM berat.
"PBHI juga menyoroti bahwa kejahatan umum (selain perang) yang dilakukan Anggota TNI nyaris tidak pernah diadili di Peradilan Umum dan tetap di Peradilan Militer. Sebut saja, kericuhan perwakilan TNI di kantor KPK dalam kasus korupsi Basarnas, dan lainnya," katanya.
Menurut dia ini bukti bahwa TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan konstitusi untuk mereformasi peradilan militer (UU Nomor 31 Tahun 1997), termasuk memastikan anggota TNI tidak masuk ke ranah sipil serta tunduk pada hukum sipil dalam aktivitasnya di ranah sipil.
Menurutnya, Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 anggota TNI yang berbuat kejahatan umum (selain perang) tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer.
"Jika tidak dilakukan maka terjadi impunitas yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan masyarakat umumlah yang berada pada posisi terancam keselamatannya," ujarnya.
Masih kata Julius, problem fundamental lain adalah penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) Anggota TNI.
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.