Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kakortas Tipikor Polri: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Ditindaklanjuti Setelah Lebaran

Cahyono mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan menindaklanjuti penanganan kasus Firli Bahuri setelah lebaran nanti.

Kolase Tribunnews/Wikipedia
SETELAH LEBARAN - Firli Bahuri, Eks Ketua KPK yang terjerat kasus pemerasan. Kortas Tipidkor sudah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan Firli. 

Hal ini dikatakan pengacara Firli, Ian Iskandar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lagi-lagi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat.

Ian mengatakan penghentian kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka itu sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan KUHAP.

"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Tak kunjung lengkapnya berkas perkara di mana sudah empat kali dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menurut Ian menjadi bukti jika tak ada cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.

Ian mengatakan meski sudah ada 123 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, berkas tersebut tak kunjung lengkap.

Padahal, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya 2 orang saksi. 

Hal ini, kata Ian, menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. 

"Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada," ujar dia.

"Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved