Minggu, 5 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Rabu 19 Maret 2025 Pekan Depan

Eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
PRAPERADILAN JILID II - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Rabu (12/3/2025).

Firli selaku pemohon sedangkan termohon Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Adapun klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

"Benar pendaftaran Rabu (12/3/2025)," katanya saat dikonfirmasi.

Dia menyampaikan hakim tunggal pada sidang praperadilan itu ialah Parulian Manik.

Sesuai agenda sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

Sebelumnya, Firli Bahuri juga pernah mengajukan praperadilan terkait perkara serupa pada Selasa (19/12/2023).

Namun kala itu Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

Setelah itu, Firli mengajukan lagi praperadilan kedua pada Senin (22/1/2024) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL.

Disamping itu, Kapolda Metro Jaya bersama Kejati Jakarta telah digugat praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian itu ditolak oleh hakim.

Janji Irjen Karyoto 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved