Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya terkait sah tidaknya penetapan tersangka di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya terkait sah tidaknya penetapan tersangka di kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pencabutan praperadilan itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Tanpa Intervensi
"Dengan ini kami mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," kata Ian di ruang sidang.
Terkait alasannya, Ian menjelaskan, bahwa berkas permohonan yang pihaknya ajukan saat ini masih terdapat kekurangan dan tidak sempurna.
Oleh sebab itu tim hukum pun kata Ian akan memperbaiki permohonan yang diajukan oleh kliennya tersebut.
"Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," jelasnya.
Selain masih terdapat kekurangan, Ian menerangkan, pencabutan praperadilan itu karena pihaknya tidak ingin mengganggu jalannya bulan suci Ramadan.
"Bahwa sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, Rahmat dan keampunan," tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Sementara itu menyikapi pencabutan gugatan ini, Hakim tunggal Parulian Manik akan mempertimbangkan hal tersebut.
Hakim pun akhirnya menunda sidang praperadilan tersebut untuk nantinya menyampaikan putusannya.
"Selanjutnya untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon tersebut, sidang kita skors sampai 11.30 WIB," ucap Hakim.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya yakni dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun gugatan tersebut diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3/2025) lalu.
Dari penelusuran SIPP PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam hal ini, kubu Firli Bahuri menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku yang menangani kasusnya tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.