Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Ridwan Kamil Akui Siap Jika Dimintai Keterangan soal Kasus Bank Daerah, KPK: Belum Dijadwalkan

Meski Ridwan Kamil akui siap memberi keterangan terkait kasus bank daerah, KPK mengatakan belum ada jadwal terkait pemanggilan eks Gubernur Jabar itu.

Warta Kota/Yulianto
KASUS BANK DAERAH - Ridwan Kamil (kanan), saat maju sebagai calon Gubernur Jakarta, ketika naik bajaj usai blusukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Kini, Ridwan Kamil diketahui terseret kasus dugaan korupsi bank daerah di Jabar. Dalam klarifikasinya, Jumat (15/3/2025), ia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta. Tetapi, di sisi lain, KPK mengatakan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil belum dijadwalkan. 

"Beliau menyampaikan siap tentunya, kooperatif, dan apapun yang nantinya akan diminta oleh penyidik KPK, akan dipenuhi oleh beliau," imbuhnya.

Tak hanya itu, kepada Iswara, Ridwan Kamil mengaku tak ikut campur dalam kasus bank daerah.

"Beliau menyampaikan, 'Insya Allah kalau saya tidak ikut campur masalah tersebut'," ungkap Iswara, 

Golkar Akan Bantu Jika Diperlukan

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Golkar, Sarmuji, mengungkapkan hingga saat ini partai belum memberikan bantuan hukum untuk Ridwan Kamil.

Sebab, diketahui, status Ridwan Kamil dalam kasus bank daerah di Jabar belum diketahui.

Baca juga: Ridwan Kamil Benarkan Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank Daerah, Sebut Sudah Ada Surat Resmi

Kendati demikian, Sarmuji memastikan Golkar akan memberikan bantuan jika diperlukan.

"Kan Pak Ridwan Kamil belum berstatus apa-apa ya, untuk saat ini belum diperlukan."

"Tapi, kalau diperlukan suatu saat, dan Pak Ridwan Kamil meminta, insya allah kami ikut membantu," jelas dia.

Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank daerah.

Penggeledahan itupun telah dibenarkan Ridwan Kamil. Ia mengatakan ada surat resmi perintah penggeledahan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:

  1. Yuddy Renaldi (YR) Eks Dirut Bank Daerah
  2. Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
  4. Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
  5. R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim/Alfarizy Ajie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved