Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

VIDEO Momen Ronald Tannur Menahan Tangis, Minta Maaf ke Ibunya di Sidang Suap Vonis Bebas

"Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini."

Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.(Tribunnews/Fahmi/ Apfia Tioconny Billy/Malau)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved