Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

VIDEO Momen Ronald Tannur Menahan Tangis, Minta Maaf ke Ibunya di Sidang Suap Vonis Bebas

"Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini."

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula saat Meirizka menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum Ronald.

Dalam pertemuan mereka, Lisa meminta Meirizka menyiapkan uang untuk "mengurus" vonis bebas Ronald di PN Surabaya.

Lisa kemudian menemui berbagai pihak, termasuk Zarof Ricar, dan menyerahkan uang kepada tiga hakim. Masing-masing hakim menerima, Erintuah Damanik 38 Ribu Dollar Singapura, Mangapul 36 Ribu Dollar Singapura dan Heru Hanindyo sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

Sisanya 30 Ribu Dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Uang diberikan agar hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur dengan tujuan menjatuhkan putusan bebas," jelas Jaksa.

Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Namun, kebebasan Ronald hanya bertahan sebentar. Setelah skandal suap ini mencuat, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebasnya melalui putusan kasasi.

Sekilas Kasus Ronald Tannur

Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

Tapi, pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved