Minggu, 5 Oktober 2025

Kejaksaan Negeri Jakpus Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliaran Rupiah

Kejari Jakpus tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan Jasa pengelolaan PDNS di lingkungan Kominfo periode 2020-2024.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
(Kompas.com/ Dok Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)
PENGGELEDAHAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Kominfo periode 2020-2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting menjelaskan dugaan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Bani juga menerangkan bahwa pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan per Kamis (13/3/2025) yang diterbitkan Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra SH MH menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Bani dalam keteranganya, Jumat (14/3/2025).

Bani pun membeberkan awal mula ditemukannya dugaan korupsi di Kominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.

Baca juga: DPR Minta Kejelasan Nasib Data Pribadi Masyarakat Setelah PDNS 2 Mengalami Serangan Siber

Bahwa pada periode 2020-2024 Kominfo melakukan pengadaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.

Kemudian dalam pelaksanaannya tahun 2020, dijelaskan Bani, terdapat pejabat Kominfo bersama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000 (Rp 60,3 miliar).

"Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360," ujar Bani.

Baca juga: Kabareskrim soal Peretasan PDNS: Ransomware Bukan Hal yang Mudah Ditangani

Setelah itu terdapat pengkondisian kembali antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu yang bertujuan memenangkan proyek tersebut.

Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

Pengkondisian itu pun berlanjut di tahun 2023-2024 hingga PT AL kembali memenangkan pengadaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350 miliar di tahun 2023 dan Rp 256 miliar di tahun 2024.

"Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," jelasnya.

Bani menjelaskan bahwa kerja sama proyek tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia," kata dia.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Bani pun memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved