Revisi UU TNI
21 Organisasi Masyarakat Sipil Ramai-ramai Kritik Daftar Inventaris Masalah RUU TNI
Yang perlu diubah oleh pemerintah dan DPR adalah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997.
Koalisi memandang draft pasal dalam RUU TNI tersebut secara nyata justru meniadakan peran parlemen sebagai wakil rakyat.
Selain itu, menurut Koalisi hal tersebut akan menimbulkan konflik kewenangan dan tumpang tindih dengan lembaga lain khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri.
"Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan Dwi Fungsi TNI dan militerisme di Indonesia," kata Koalisi.
"Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada Dwi Fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan para Kepala Staf Angkatan telah menyampaikan usulannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/3/2025).
Sejumlah hal yang dibahas dalam rapat antara lain penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil, operasi militer selain perang, dan usia pensiun prajurit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.