Terungkap di Sidang, Tol MBZ Tidak Aman Dilalui Truk Besar dan Tronton, Beton Tak Sesuai Standar
Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan 3 hingga 5.
TRIBUNNEWSCOM JAKARTA - Jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan 3 hingga 5 (truk besar dan tronton).
Hal itu disampaikan oleh Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kristianto saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ.
Sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Kristianto dihadirkan jaksa dan diminta memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
Kristianto menjelaskan temuan penyimpangan ini didasarkan pada pendapat ahli teknis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melakukan pengujian terhadap Jalan Tol MBZ.
"Berdasarkan hasil dari tim ahli dari UGM, hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, Jalan Tol MBZ tidak nyaman dan tidak aman," jelas Kristianto.
"Terutama dalam sisi keamanan, ya, untuk dilalui kendaraan golongan 3 ke atas," dia menambahkan.
Ia menekankan bahwa dalam desain awal jalan tol tersebut memiliki spesifikasi yang memungkinkan dilewati oleh kendaraan dari berbagai golongan, termasuk golongan 1, 2, dan 3 ke atas.
Namun, berdasarkan hasil pengujian tim ahli UGM, ditemukan bahwa jalan tol tersebut tidak memenuhi standar keamanan tertentu, terutama bagi kendaraan golongan 3 ke atas.
Ia menyebut salah satu aspek yang terkait dengan kemampuan jembatan itu adalah mutu beton.
Hasil pengujian ditemukan bahwa mutu beton Jalan Tol Layang MBZ minimal memiliki kekuatan tekan 27.
"Nah, ini dari tanggapan ahli menyatakan bahwa hasil pengukuran ini diperlukan bervariasi, tetapi di sekitar 22-25, sehingga itu tidak memenuhi kualitas untuk keamanan dilalui golongan III," tutur Kristianto.
Kasus Tol Layang MBZ
Dalam perkara ini, Dono didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah terdakwa lainnya dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ.
Kontroversi Tanggul Beton di Perairan Cilincing, KKP: Izin Diberikan ke KCN dan Legal |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Respons Soal Polemik Tanggul Beton di Cilincing |
![]() |
---|
Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Amdal Tanggul Beton di Kawasan Pesisir Cilincing |
![]() |
---|
Panggil KKP, Komisi IV DPR Bakal Konfirmasi Soal Izin Pembangunan Tanggul Beton di Laut Cilincing |
![]() |
---|
Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.