Terungkap di Sidang, Tol MBZ Tidak Aman Dilalui Truk Besar dan Tronton, Beton Tak Sesuai Standar
Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan 3 hingga 5.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Mereka disebut mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal hingga menurunkan volume dan mutu steel box girder balok utama jembatan berbentuk berongga.
Pada basic design, jembatan itu direncanakan menggunakan steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 280 meter x 205 meter, bentangan 30 meter, dan pada dokumen spesifikasi khusus.
Namun, spesifikasi itu berubah pada dokumen lelang konstruksi menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 26,72 meter x 2 meter, bentangan 60 meter.
Pada pelaksanaannya, steel box girder itu kembali berubah menjadi ukuran 23,50 meter x 2 meter, bentangan 60 meter.
Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated STA 9500 - STA 47000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V, sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa.
Merujuk pada hasil perhitungan BPKP, tindakan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara Rp 51.008.526.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kontroversi Tanggul Beton di Perairan Cilincing, KKP: Izin Diberikan ke KCN dan Legal |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Respons Soal Polemik Tanggul Beton di Cilincing |
![]() |
---|
Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Amdal Tanggul Beton di Kawasan Pesisir Cilincing |
![]() |
---|
Panggil KKP, Komisi IV DPR Bakal Konfirmasi Soal Izin Pembangunan Tanggul Beton di Laut Cilincing |
![]() |
---|
Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.