Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PROFIL Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Membela Hasto

Bagaimana ia memutuskan membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka KPK? Berikut rekam jejak Febri.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI PENGACARA HASTO - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabiro Humas sekaligus juru bicara KPK, Febri Diansyah, kini menjadi salah satu kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Bagaimana ia memutuskan membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka KPK? Berikut rekam jejak Febri.

Profil Febri Diansyah

Febri Diansyah mengantongi gelar sarjana hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2007.

Setelah lulus, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 8 Februari 1983 ini bergabung ke Indonesia Corruption Watch (ICW).

Febri bertugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Pada pertengan 2011, dia vokal menyuarakan kasus korupsi Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.

Sembilan tahun berkecimpung di lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi, Febri dilirik oleh lembaga antirasuah.

Mulanya, dia dipercaya menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lantas, awal Desember 2016, Febri ditunjuk sebagai juru bicara KPK.

Sebagai juru bicara, Febri aktif menyampaikan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK, mulai dari kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto hingga korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang.

Namun demikian, kiprah Febri di KPK berakhir setelah kurang lebih empat tahun. 

Dia resmi mundur dari lembaga antirasuah pada September 2020.

Kemundurannya dari KPK disebut terkait kontroversi revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah lepas, Febri memutuskan membuat kantor hukum Visi Law Office bersama rekan sesama mantan aktivis ICW, Donal Fariz. 

Ia bahkan pernah mengatakan kantor hukumnya berkomitmen tidak akan mengurus kasus korupsi.

Jadi pengacara istri Ferdy Sambo

Setelah menjadi advokat, Febri bersama kantor hukumnya telah banyak menangani perkara hukum.

Salah satunya, Febri pernah bergabung menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Febri membela Putri Candrawathi yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berbagai pihak mencurahkan kekecewaan atas bergabung Febri. Publik bertubi-tubi mengungkapkan rasa penyesalannya atas keputusan itu.

Rekan-rekannya sesama eks pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan Yudi Purnomo yang selama ini mendukung karir Febri juga ikut menyayangkan langkah tersebut.

Pengacara SYL

Febri juga sempat ditunjuk sebagai pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian.

Febri Diansyah mengaku menerima honor Rp 3,9 miliar selama menjadi kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mulanya, dia mengaku menerima honor Rp 800 juta saat menjadi pengacara SYL pada proses penyelidikan perkara pemerasan dan gratifikasi. 

Setelah itu, dia menerima Rp 3,1 miliar saat proses penyidikan SYL, eks Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.

"Jadi, untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” ujar Febri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Dia mengaku menandatangani perjanjian jasa hukum (PJH) pada 10 atau 11 Oktober 2023 usai SYL mundur sebagai menteri pertanian. 

Febri meyakini honor yang diterimanya merupakan uang pribadi SYL. 

Dia sempat mendengar kader Partai NasDem tersebut mencari pinjaman uang untuk menyewa jasanya.

"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Sudah (diterima),” tuturnya. 

Jadi pengacara Hasto

Febri Diansyah kini resmi menjadi satu dari 17 nama pengacara yang tergabung dalam tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menariknya, advokat yang juga mantan jubir KPK itu akan menjadi satu dengan Ronny Talapessy. Seperti diketahui, Febri dan Ronny sempat berseberangan dalam kasus 'Ferdy Sambo'.

Saat itu Febri adalah pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara, Ronny berada di kubu lain dengan menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Merespons hal itu, Febri Dianysah, menegaskan tetap bersikap profesional dalam menganangi kasus sebagai advokat.

"Jadi begini teman-teman, saya advokat, Bang Arman Hanis, ketua saya di AAI (Asosiasi Advokat Indonesia - red), sebagai advokat juga tentu saja dan tim ini juga advokat, Bang Ronny Talapessy juga advokat," kata Febri, saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Febri juga menyebut apabila profesi advokat tidak bisa dilekatkan dengan klien, sehingga tampak tendensius jika menagani kasus lainnya.

Ungkap kejanggalan

Terkait kasus Hasto, Febri Diansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Febri memaparkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

1. Penggunaan Data yang Salah dalam Dakwaan

Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.

"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," tegas Febri.

2. Pertemuan Tidak Resmi yang Diklaim KPK

Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. 

Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

"Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," jelas Febri.

3. Tuduhan Tanpa Dasar tentang Pemberian Uang

Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. 

Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.

"Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," kata Febri.

4. Sumber Dana yang Keliru

Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. 

Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.

"Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," tegas Febri.

Oleh karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK.

"Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved