Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bilang Kejaksaan Milih-milih dalam Mentersangkakan Seseorang

JPU menyatakan menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa Tom Lembong. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - JPU menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa mantan Mendag Tom Lembong pada sidang lanjutan kasus korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/3/2025). Tom Lembong merasa Kejaksaan milih-milih dalam mentersangkakan seseorang dalam perkara tersebut. 

Semua menteri-menteri perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Semuanya hal biasa dan itu yang memang diabaikan oleh kejaksaan,” tandasnya.

Kasus Tom Lembong

Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved