Kasus Impor Gula
Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bilang Kejaksaan Milih-milih dalam Mentersangkakan Seseorang
JPU menyatakan menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa Tom Lembong.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi impor gula untuk terdakwa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Selasa (11/3/2025).
Sidang kali ini mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya.
Di persidangan, JPU menyatakan menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa Tom Lembong.
“Karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara. Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” kata JPU di persidangan.
Sementara itu Tom Lembong setelah persidangan menyatakan pihak Kejaksaan sama sekali tidak menanggapi eksepsi dirinya dan kuasa hukumnya.
“Jadi yang disampaikan oleh Kejaksaan tadi tidak ada kaitannya atau tidak menjawab keberatan-keberatan yang kami ajukan dalam eksepsi.
Sebagai contoh, tempus dari pada sprindik atau masa penyidikan dalam Surat Perintah Penyidikan itu 2015-2023,” kata Tom Lembong kepada awak media.
Ia menerangkan dirinya menjabat menjadi Mendag hanya periode 2015-2016.
“Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan, itu tidak konsisten. Karena kalau memang perkara yang didakwa 2015-2023 harus konsisten,” kata Tom Lembong.
“Semua menteri perdagangan yang menjabat, semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya. Juga atas dasar hukum yang sama seperti saya, harus serentak tidak bisa milih-milih lah,” terangnya.
Tom Lembong meyakini tidak ada kesalahan, tidak ada perbuatan melanggar hukum yang ia perbuat selama menjadi Mendag.
“Dan saya yakin semua menteri menteri perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum,” terangnya.
Mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini menilai Kejaksaan memilih-milih dalam mentersangkakan seseorang.
“Jadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang tidak komprehensif.
Semua menteri-menteri perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Semuanya hal biasa dan itu yang memang diabaikan oleh kejaksaan,” tandasnya.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.