Senin, 29 September 2025

PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode

PDIP meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
GUGATAN DI MK - Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks, Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Ia yakin MK tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

Namun, Said mengatakan PDIP menghormati langkah hukum yang diambil siapapun.

"Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Said saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).

Dia menjelaskan, dalam UU Partai Politik, tidak ada pengaturan spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai. 

"Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik," ujar Said.

Baca juga: Bawaslu Usulkan Skema Cost Sharing untuk Biaya PSU Pasca-Putusan MK

Menurut Said, UU tersebut hanya mengatur mekanisme pergantian pengurus partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

"Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya," ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, cerminan pengakuan dari negara untuk menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis yang memiliki kemandirian dalam mengatur internalnya.

Baca juga: Desentralisasi Politik Daerah Bisa Makin Kuat Jika MK Terima Syarat Caleg Harus Domisili di Dapilnya

Said menuturkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai karena partai politik bukan merupakan organisasi negara, melainkan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

"Sehingga bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai," tegasnya.

Dia menilai bahwa MK tidak memiliki dasar konstitusional untuk mengatur masa jabatan ketua umum partai.

"Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi," ungkap Said.

Said mengungkapkan, uji materiil di MK hanya berlaku untuk mengoreksi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. 

Sementara itu, tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik, menurutnya, tidak bertentangan dengan konstitusi.

Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meyakini MK tak mengabulkan gugatan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan