Rabu, 1 Oktober 2025

Kejagung Bantah Tuduhan Kerugian Negara Rp 5,9 Kuadriliun Terkait PT ANTAM

Kejaksaan Agung membantah tuduhan yang beredar mengenai kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun yang diduga disebabkan oleh PT Aneka Tambang

Editor: Glery Lazuardi
Via Kompas.TV
GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan yang beredar mengenai kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun yang diduga disebabkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). 

"Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Imbauan ANTAM Untuk Masyarakat

Selain itu, ANTAM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.

"Sebagai perusahaan terbuka, kami diawasi langsung oleh berbagai pihak dan senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Kami mengimbau agar masyarakat tidak panik dan melakukan cek fakta atas informasi yang beredar," tambah Syarif.

Dengan klarifikasi yang tegas dari Kejagung dan langkah hukum yang tengah dipertimbangkan oleh ANTAM, penyebar hoaks terkait perusahaan tambang milik negara ini sepertinya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved