Kejagung Bantah Tuduhan Kerugian Negara Rp 5,9 Kuadriliun Terkait PT ANTAM
Kejaksaan Agung membantah tuduhan yang beredar mengenai kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun yang diduga disebabkan oleh PT Aneka Tambang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan yang beredar mengenai kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun yang diduga disebabkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa klaim yang beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Isu Kasus Antam Rugikan Negara Rp 5,9 Kuadriliun
Harli Siregar menegaskan, tuduhan terkait kerugian negara sebesar itu adalah hoaks dan tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.
"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli saat ditemui pada Senin (10/3/2025).
Saat ini, Kejagung tengah menangani dua kasus yang melibatkan PT ANTAM, yakni terkait jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas.
Namun, tidak ditemukan bukti adanya kerugian negara dalam jumlah yang fantastis seperti yang dituduhkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun)," tegas Harli.
Klarifikasi Terkait Emas Palsu
Tudingan terhadap ANTAM juga mencuat sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, dengan klaim adanya 109 ton emas palsu yang beredar. Harli kembali menegaskan bahwa klaim tersebut juga tidak benar.
"Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli," jelas Harli.
Langkah Hukum ANTAM Terhadap Penyebar Hoaks
Menanggapi serangan informasi palsu yang berulang kali menyasar perusahaan, ANTAM tidak tinggal diam.
Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan bahwa seluruh produk emas ANTAM telah memenuhi standar internasional. Pabrik pengolahan dan pemurnian emas ANTAM juga dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
"Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia ANTAM diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ungkap Syarif dalam pernyataan tertulis.
Syarif juga menegaskan bahwa ANTAM serius dalam menindaklanjuti penyebaran hoaks ini. Perusahaan pelat merah tersebut kini sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan yang dapat merusak reputasi perusahaan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Imbauan ANTAM Untuk Masyarakat
Selain itu, ANTAM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.
"Sebagai perusahaan terbuka, kami diawasi langsung oleh berbagai pihak dan senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Kami mengimbau agar masyarakat tidak panik dan melakukan cek fakta atas informasi yang beredar," tambah Syarif.
Dengan klarifikasi yang tegas dari Kejagung dan langkah hukum yang tengah dipertimbangkan oleh ANTAM, penyebar hoaks terkait perusahaan tambang milik negara ini sepertinya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.
Ledakan Hoaks di Tengah Demonstrasi, Pers Diminta Jadi Penangkal Utama |
![]() |
---|
Beredar Kabar Hoaks Hamil Anak ke-6, Ussy Sulistiawaty Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
5 Hoaks yang Menjadi Sorotan TNI Terkait Demonstrasi Berujung Kericuhan di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
5 Berita Hoaks Saat Demo Rusuh di Jakarta, Publik Sempat Percaya |
![]() |
---|
Profil Dody Hanggodo, Menteri PU yang Sebut Kerugian Negara Capai Rp900 Miliar akibat Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.