Senin, 29 September 2025

Kejagung Bantah Tuduhan Kerugian Negara Rp 5,9 Kuadriliun Terkait PT ANTAM

Kejaksaan Agung membantah tuduhan yang beredar mengenai kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun yang diduga disebabkan oleh PT Aneka Tambang

Editor: Glery Lazuardi
Via Kompas.TV
GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan yang beredar mengenai kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun yang diduga disebabkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan yang beredar mengenai kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun yang diduga disebabkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa klaim yang beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Isu Kasus Antam Rugikan Negara Rp 5,9 Kuadriliun

Harli Siregar menegaskan, tuduhan terkait kerugian negara sebesar itu adalah hoaks dan tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.

"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli saat ditemui pada Senin (10/3/2025).

Saat ini, Kejagung tengah menangani dua kasus yang melibatkan PT ANTAM, yakni terkait jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas.

Namun, tidak ditemukan bukti adanya kerugian negara dalam jumlah yang fantastis seperti yang dituduhkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun)," tegas Harli.

Klarifikasi Terkait Emas Palsu

Tudingan terhadap ANTAM juga mencuat sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, dengan klaim adanya 109 ton emas palsu yang beredar. Harli kembali menegaskan bahwa klaim tersebut juga tidak benar.

"Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli," jelas Harli.

Langkah Hukum ANTAM Terhadap Penyebar Hoaks

Menanggapi serangan informasi palsu yang berulang kali menyasar perusahaan, ANTAM tidak tinggal diam.

 Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan bahwa seluruh produk emas ANTAM telah memenuhi standar internasional. Pabrik pengolahan dan pemurnian emas ANTAM juga dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).

"Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia ANTAM diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ungkap Syarif dalam pernyataan tertulis.

Syarif juga menegaskan bahwa ANTAM serius dalam menindaklanjuti penyebaran hoaks ini. Perusahaan pelat merah tersebut kini sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan yang dapat merusak reputasi perusahaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan