Sabtu, 4 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Kata Istana soal Informasi Anggaran MBG Dikurangi Jadi Rp 8 Ribu: Laporan itu Belum Terverifikasi

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi merespons soal informasi adanya anggaran makan bergizi gratis (MBG) yang dikurangi.

Taufik Ismail
ANGGARAN MBG BERKURANG - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (30/10/2024). Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, buka suara usai Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap informasi adanya laporan anggaran makan bergizi gratis (MBG) yang dikurangi. Diketahui anggaran MBG per porsinya adalah Rp 10 ribu, kemudian berdasarkan informasi KPK tersebut, ada anggaran MBG yang berkurang menjadi Rp 8 ribu per porsinya. 

Anak PAUD sampai SD kelas 3 memang diberikan jatah seporsi MBG Rp 8 ribu. 

"KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal yaitu anak PAUD - SD kelas 3 patokannya Rp 8.000 dan anak lainnya Rp 10.000. Ini berlaku untuk sebagian besar Wilayah Indonesia Barat," ujar Dadan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga: Pengamat Sarankan Pemerintah Moratorium Program MBG: agar Pelaksanaannya Lebih Sempurna

Dadan mengatakan pagu bahan baku MBG juga berbeda-beda setiap daerah. 

Ia menyebut harga yang ditetapkan akan disesuaikan dengan tingkat kemahalan harga bahan baku daerah tersebut. 

"Pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai indeks kemahalan masing-masing daerah sesuai rilis Bappenas. Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717 dan lain-lain," jelasnya. 

"Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah," sambungnya.

Baca juga: Program MBG, Sediakan Makanan Bergizi dan Buka Peluang Usaha bagi Warga Lokal

Dadan mengatakan pagu anggaran bahan baku tersebut disusun oleh mitra dan kepala SPPG yang dievaluasi 10 hari sekali. 

"Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing. Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya," jelasnya.

Karena itu, Dadan kembali menegaskan perbedaan harga bahan pokok MBG merupakan hal yang wajar. Dia memastikan hal tersebut bukanlah tindak pidana korupsi.

"Perbedaan pagu karena perbedaan besaran kalori penerima manfaat dan indeks kemahalan masing-masing daerah," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)

Baca berita lainnya terkait Program Makan Bergizi Gratis.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved