Izin Usaha Tambang untuk Ormas
Walhi Menilai Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Mengaburkan Makna Kejahatan Lingkungan
Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan izin tambang untuk ormas keagamaan mengaburkan makna kejahatan sumber daya alam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan izin tambang untuk ormas keagamaan mengaburkan makna kejahatan sumber daya alam.
Diketahui DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang akhir bulan lalu.
Dalam aturan tersebut yang menjadi sorotan pemberian hak kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
"Pedoman kita bernegara, pedoman peradaban itu kan ada tiga. Yang pertama itu aturan dari negara. Yang kedua pedoman itu nilai-nilai spiritual," kata Zenzi kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Ia melanjutkan pedoman ketiga itu adalah pengetahuan.
"Selama ini negara dijadikan pedoman karena negara membuat aturan. Dan aturan banyak dibuat itu untuk melegalkan kejahatan," kata Zenzi.
Menurutnya harapan sebenarnya, pedoman masyarakat untuk memilah benar dan salah itu dari nilai-nilai spiritual, keagamaan, dan universitas, sumber pengetahuan.
"Kami melihat kenapa organisasi keagamaan, perguruan tinggi ditargetkan untuk dikasih jatah pertambangan ini. Itu untuk mengaburkan makna kejahatan sumber daya alam itu," kata Zenzi.
"Bentuk lain suap menurut kami kepada nilai-nilai moral yang menjadi pedoman kehidupan di Indonesia," tandasnya.
Izin Usaha Tambang untuk Ormas
Prabowo soal Jokowi Berikan Izin Tambang untuk Ormas: Apa Salahnya? |
---|
YLBHI Nilai Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Merupakan Praktik Kooptasi |
---|
Sikap PP Muhammadiyah Soal Izin Tambang untuk Ormas Tergantung Lahan Mana yang Diberi Pemerintah |
---|
Muhammadiyah Sebut Keputusan Pleno Beri Lampu Kuning Menuju Hijau Bagi Izin Tambang Ormas |
---|
Muhammadiyah Kaji 4 Aspek Sikapi Izin Tambang Ormas Keagamaan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.