TOPIK
Izin Usaha Tambang untuk Ormas
-
APWNU mendukung langkah Pemerintah membuka konsesi tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
-
Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan izin tambang untuk ormas keagamaan mengaburkan makna kejahatan sumber daya alam.
-
Enam lembaga dan 12 individu yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang menggugat PP soal izin tambang bagi Ormas.
-
Solidaritas Perempuan Nasional mengatakan kebijakan tambang justru meminggirkan identitas serta jadi ancaman kesehatan bagi perempuan.
-
Tim advokasi juga menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.
-
Prabowo menilai keputusan Jokowi menerbitkan aturan yang memberi izin kepada ormas untuk mengelola tambang bukanlah masalah.
-
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan langkah pemerintah berikan izin tambang bagi ormas keagamaan merupakan praktik kooptasi.
-
sikap PP Muhammadiyah terkait izin tambang bagi ormas keagamaan bergantung pada lahan mana yang diberikan pemerintah untuk dikelola.
-
Pleno pimpinan telah diputuskan soal sikap Muhammadiyah mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat
-
Muhammadiyah menyatakan ada 4 kajian sebagai pertimbangan apakah menerima atau menolak kebijakan pengelolaan tambang dari pemerintah.
-
Muhammadiyah bicara ramainya kritikan di media sosial kepada pihaknya yang akan terima pengelolaan izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah
-
Muhammadiyah akan melakukan konsolidasi nasional untuk menentukan sikap mengenai pengelolaan tambang dari Pemerintah.
-
Sekjen PAN Eddy Soeparno menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas pernyataan Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir mengenai izin tambang.
-
Semestinya Pemerintah mengatur usaha pertambangan sesuai dengan amanat konstitusi, agar kekayaan alam dikuasai negara.
-
Prinsip kehati-hatian ini berlaku secara komprehensif baik bagi pemerintah maupun Ormas Keagaaman.
-
Bahlil telah melaporkan perkembangan investasi termasuk mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada Ormas Keagamaan ke Jokowi.
-
Presiden Joko Widodo diduga melanggar undang-undang dan berpotensi dimakzulkan karena menerbitkan izin usaha tambang untuk ormas keagamaan.
-
Menteri BKPM, Bahlil Lahadalia, akhir-akhir ini menjadi sorotan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.
-
Ormas keagamaan bergerak di bidang dakwah untuk membentuk spritualitas bangsa guna menguatkan integritas moral.
-
Dalam beleid PP 25/2024, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.
-
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan Nahdlatul Ulama, bakal mendapat besaran wilayah Izin Usaha Pertambangan
-
Jangka waktu prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada ormas keagamaan hanya berlaku selama 5 tahun
-
Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) dan perangkat organisasi maupun sumber daya manusia (SDM)
-
Ada sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang akan ditawarkan kepada 6 ormas.
-
Bahlil Lahadalia mengklaim, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan tidak ada kaitannya dengan politik.
-
Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah selesai dan akan diterbitkan pekan depan.
-
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan balasan pemrintah atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.
-
Gus Yahya menegaskan, PBNU akan menolak jika diberikan konsesi tambang di wilayah tanah adat.