Pilkada Serentak 2024
Malapraktik Pilkada 2024: Aturan KPU Soal Masa Jabatan Kepala Daerah Dinilai Bertentangan dengan MK
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penghitungan masa jabatan kepala daerah yang tidak sesuai dengan tafsir MK.
Poin yang bertentangan ini dimuat dalam Laporan Penelitian Malpraktik Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Disparitas Putusan Mahkamah Konstitusi yang disusun oleh sejumlah pakar hukum dan advokat dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia Law Firm.
PKPU tersebut menetapkan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak pelantikan.
Padahal, MK dalam sejumlah putusannya telah memberikan pemaknaan yang berbeda, yakni masa jabatan dihitung sejak seseorang mulai menjabat secara nyata (riil atau faktual), baik sebagai kepala daerah definitif maupun sebagai penjabat sementara.
"Frasa 'penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan' tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi," sebagaimana dikutip dari isi laporan, Sabtu (8/3/2025).
"Mahkamah Konstitusi melalui banyak putusan telah memberikan pemaknaan yang sangat jelas mengenai dengan masa jabatan kepala daerah." sambung isi laporan tersebut.
Setidaknya ada empat putusan MK yang secara tegas mengatur mengenai masa jabatan kepala daerah, yaitu:
Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, yang menegaskan bahwa jika seseorang telah menjabat sebagai kepala daerah selama setengah masa jabatan atau lebih, maka masa jabatan tersebut dihitung sebagai satu periode penuh.
Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, yang kembali memperkuat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dianggap sebagai satu periode.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa masa jabatan dihitung berdasarkan waktu nyata seseorang menjabat, bukan sejak pelantikan.
Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, yang mengulang kembali prinsip bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung berdasarkan masa jabatan riil dan bukan dari waktu pelantikan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah secara jelas menyatakan bahwa “masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan apakah seseorang menjabat secara definitif atau sebagai pejabat sementara.”
Dengan demikian, frasa dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan” bertentangan dengan putusan-putusan MK tersebut.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.