Senin, 6 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

KPK Terima Laporan MBG Dipangkas Jadi Rp8 Ribu, Istana: Harga Makanan Bersifat Actual Cost

Kantor Komunikasi Kepresidenan mengatakan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan memeriksa laporan tersebut jika sudah ada lokasi dan tempat yang jelas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
/SURYA/HABIBUR ROHMAN
DISTRIBUSI MAKANAN - Petugas melakukan distribusi makanan gratis bergizi di SMP Negeri 13 Surabaya,Senin (13/1/2025). Kota Surabaya mulai melaksanakan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di PAUD-TK Yasporbi, SD Taquma, SMPN 13, SMAN 10, dan SMK PGRI 1 Surabaya dan untuk tahap awal, total penerima mencapai 3151 siswa. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 


"Untuk anak PAUD dan kelas 1-4 SD nilainya rentang Rp7-9 ribu saja di Jawa dan Sumatera. Sebab mereka rata-rata diberikan makanan dengan 350 kalori saja. Sementara di Puncak Jaya nilainya bisa mencapai Rp41.000," jelasnya.

Baca juga: Kepala BGN: Temuan KPK Seporsi MBG Rp10 Ribu Dipangkas Jadi Rp8 Ribu Bukan Korupsi!


Karena itu, Hasan mengatakan BGN sudah memiliki indeks kemahalan bahan pokok tersebdiri untuk setiap kabupaten/kota.

 


"Jadi pertemuan BGN dan KPK itu lebih kepada pencegahan, bukan bicara kasus hukum. BGN ingin pelaksanaan MBG bisa lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

 


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima audiensi dari jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 5 Maret 2025.

 


Salah satu yang dibahas adalah terkait permintaan pendampingan dari BGN kepada KPK untuk turut mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 


Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti potensi penyimpangan dan menekankan perlunya tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel.

 

Baca juga: Ahli: Susu Lengkapi Pemenuhan Gizi Anak dalam Program MBG


“Pengawasan penting dilakukan karena anggarannya luar biasa besar. Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah,” kata Setyo dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).

 


Selain potensi kecurangan, Setyo menyoroti eksklusivitas dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved