Pemetaan Potensi Investasi Daerah Disebut Jadi Kunci Menarik Investor dan Meningkatkan Daya Saing
500 peserta yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Indonesia, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat umum, mengikuti
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indekstat Konsultan Indonesia kembali menggelar acara Indekstalk 2.0 yang mengambil tema 'Penyusunan Peta Potensi dan Peluang Investasi Daerah' sebagai bagian dari kontribusinya dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat strategi investasi sebagai faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, terlebih di tengah tantangan kapasitas fiskal yang dihadapi banyak daerah.
Indekstalk 2.0 diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menghadirkan Suhartono, Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi BKPM, sebagai salah satu pembicara utama.
Sebanyak 500 peserta yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Indonesia, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat umum, mengikuti acara yang digelar secara daring, Kamis (6/3/2025).
Melalui acara ini, diharapkan setiap daerah dapat lebih memahami pentingnya pemetaan potensi investasi untuk meningkatkan daya saing dalam menarik investor.
Direktur PT Indekstat, M. Ali Mahmudin, menegaskan bahwa pemetaan potensi investasi adalah langkah strategis yang perlu dilakukan secara sistematis.
"Kami bersama Kementerian Investasi telah menyusun SK Menteri Nomor 50 tentang pedoman penyusunan peta potensi dan peluang investasi daerah. Ini adalah upaya strategis untuk menghadirkan investasi berbasis data yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.
Ali menambahkan bahwa pemetaan investasi ini sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto, yang dalam bukunya Paradoks Indonesia menyoroti potensi ekonomi besar Indonesia.
"Indonesia memiliki potensi luar biasa, namun tantangan fiskal di daerah masih menjadi kendala utama. Oleh karena itu, investasi harus menjadi penggerak utama pembangunan untuk membuka lapangan pekerjaan dan menarik investor ke daerah," ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Suhartono dari BKPM menekankan peran penting investasi swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dengan realisasi investasi Rp1.905 triliun pada tahun 2025. Investasi ini diharapkan dapat menciptakan lebih dari 2,45 juta lapangan pekerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suhartono mengungkapkan bahwa pemetaan potensi daerah menjadi strategi vital dalam menarik investor.
"Kami telah mengembangkan Portal PIR (Potensi Investasi Regional), sebuah sistem berbasis geospasial yang menampilkan potensi dan peluang investasi dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Portal ini tidak hanya diakses oleh investor domestik, tetapi juga menarik perhatian investor dari luar negeri, seperti Qatar, UEA, Singapura, dan China," ujarnya.
Metode Sistematis dalam Penyusunan Peta Potensi Investasi
Siti Rosidah, Public Policy Analyst PT Indekstat, menjelaskan bagaimana penyusunan peta potensi dan peluang investasi dapat membantu daerah menarik investor.
"Untuk menarik investasi, baik dari dalam negeri maupun asing, daerah harus memiliki potensi unggulan yang dapat dipasarkan secara strategis. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan menyusun peluang investasi yang siap ditawarkan," ungkapnya.
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Investasi
BKPM
pembangunan ekonomi
pertumbuhan ekonomi
Ekonom Pesimistis Paket Stimulus Ekonomi Bisa Genjot Ekonomi RI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Ratusan Pelaku Industri Properti Hadiri Simposium Perumahan |
![]() |
---|
Dukung Pemerintah Kurangi Impor, Ini Usulan Forum Industri Baja Domestik |
![]() |
---|
Jurus Menteri Purbaya Realisasikan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Anwar Abbas: Rakyat Butuh Fakta, Menkeu Purbaya Harus Buktikan Janji Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.