Kasus Korupsi Minyak Mentah
IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya?
Sugeng menegaskan Kejaksaan Agung harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 26 Februari 2025, disimpulkan blending adalah proses yang umum dalam industri migas dan bukan merupakan tindakan ilegal.
Bahkan, Pertamina sendiri mengakui merekalah yang melakukan blending, bukan PT Orbit Terminal Merak atau Muhammad Kerry Andrianto Riza.
“Jika blending memang dianggap melanggar hukum, maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah Pertamina, bukan perusahaan mitra yang menjalankan kontrak sah,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, IPW menjelaskan kontrak antara PT Orbit Terminal Merak dan Pertamina sudah berlaku sejak 2014 dan sah berdasarkan KUH Perdata serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/09/2017.
IPW juga menyoroti Kerry Andrianto ditetapkan sebagai tersangka hanya karena statusnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
“Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena jabatannya, tanpa bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana,” jelas Sugeng.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan tidak bisa didasarkan pada kedudukan seseorang dalam suatu perusahaan.
IPW juga menilai penetapan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya akan mencederai upaya pemberantasan korupsi yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden harus turun tangan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus ini,” tegas Sugeng.
Kerugian negara
Angka kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejaksaan Agung sekitar Rp 193,7 triliun.
Jumlah kerugian itu baru dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.
Asumsi bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 1 kuadriliun muncul jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada Senin (3/3/2025), menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung.
"Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja," ujarnya.
Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Menteri Imipas Benarkan Buronan Riza Chalid di Malaysia, Red Notice Tunggu Kejagung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.