Kasus Impor Gula
Tom Lembong Minta Maaf Ditegur Hakim Karena Menyilangkan Kaki Saat Sidang
Hakim menegur Tom Lembong karena menyilangkan kakinya saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadapnya.
Setelah itu, Tom memeluk istrinya yang karib dipanggil Ciska cukup lama.
Anies hadir bersama kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.
Kasus Tom Lembong
Dalam perkara kasus korupsi impor gula ini, Tom Lembong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.