Kasus Impor Gula
Kasus Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M: Saya Kecewa, Harap Transparansi
Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal kerugian negara, dalam persidangan di Tipikor Jakbar, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, Tom Lembong didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Lalu, dijelaskan Jaksa, pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini, Tom juga melibatkan perusahaan swasta, yakni PT PPI, untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang di mana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas jaksa.
Baca juga: Jabat Erat Tangan Tom Lembong, Anies Datang di Sidang sebagai Sahabat, Menaruh Harapan
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 Miliar.
Angka tersebut, ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ucap Jaksa.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.