Senin, 29 September 2025

Retret Kepala Daerah

Habiskan Anggaran Rp 13 Miliar, Ini Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah yang Dilaporkan ke KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret kepala daerah ke KPK.

Editor: Wahyu Aji
Tribunjogja.com/Istimewa
ILUSTRASI RETRET DI MAGELANG Acara retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang hari kedua pada Sabtu (22/2/2025). 

Feri Amsari menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan orientasi tersebut, salah satunya adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai pihak yang mengelola kegiatan retret.

Menurutnya, PT LTI memiliki keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Proses pengadaan untuk kegiatan ini tidak dilakukan secara terbuka. Penunjukan PT LTI ini mencurigakan, karena perusahaan tersebut relatif baru namun dipercaya mengorganisir program besar ini," kata Feri Jumat (28/2/2025).

Ia menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian.

Selain itu, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, mengungkapkan bahwa kewajiban bagi kepala daerah untuk mengikuti retret ini tidak didasarkan pada regulasi yang sah.

Dirinya juga menyoroti adanya pembiayaan yang diduga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), padahal hal ini seharusnya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Biaya yang dibebankan kepada APBD menciptakan celah anggaran yang sangat besar. Bahkan, ditemukan ketidaksesuaian antara rencana anggaran dan pelaksanaan di lapangan, di mana sekitar Rp 6 miliar diduga ditanggung oleh APBD," kata Annisa.

Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi pengalihan dana secara tidak sah.

Annisa juga menyoroti bahwa PT Lembah Tidar Indonesia, yang dipercayakan untuk mengelola retret, diduga memiliki hubungan dengan Partai Gerindra.

"Komisaris dan direksi PT LTI adalah anggota Partai Gerindra, yang memperburuk dugaan konflik kepentingan dalam proyek ini," tegasnya.

Selain itu, tidak ada proses pemilihan tender yang jelas.

Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelaksanaan retret kepala daerah ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi yang seharusnya diterapkan di berbagai kementerian dan lembaga.

"Penggunaan uang rakyat ini tidak transparan, tidak bertanggung jawab, dan berisiko menimbulkan celah korupsi," ujar Annisa.

Respons KPK

Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK baru memverifikasi laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret kepala daerah.

"Namun secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan