Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Menteri KKP Lempar Bola Panas Pengusutan Aktor Intelektual di Belakang Kades Kohod ke Bareskrim
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pencarian aktor intelektual di belakang Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bukanlah kewenangannya.
"Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya tapi menyiapkan Rp 17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah," jelasnya.
Karena itu, Sonny pun meminta agar Kades Kohod untuk menjadi justice collaborator dalam kasus pemasangan pagar laut. Dia menyebut tidak masuk akal Kades Kohod menjadi pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
"Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv juga mempertanyakan hal yang serupa. Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp 48 miliar.
"Sanksinya bayar administrasi senilai Rp48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik," tanya Rajiv ke Menteri KKP.
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar 48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut," sambungnya.
Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.
"Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak," ucapnya.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo turut mencecar Menteri KKP. Dia juga bertanya harta kekayaan Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar kepada negara.
"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih?" tanya dia.
Firman mengatakan tindakan tersebut tak mungkin dilakukan hanya seorang Kades saja. Apalagi, proses pencopotan pagar laut menunjukkan kesulitan yang cukup berat.
Baca juga: Dulu Banyak Pengawal, Kini Kades Kohod Arsin Tertunduk Lesu Pakai Masker Datangi Bareskrim Polri
"Saya rasa tidak bisa. Kalau menggunakan konvensional. Dicabut saja kemarin dari aparat TNI AL mengatakan cukup berat. Artinya memang ini ada satu tindak kejahatan yang direncanakan dan ini mengandung unsur kerugian ekonomi negara," tandasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono
aktor intelektual
Kepala Desa Kohod
Arsin
Bareskrim Polri
Komisi IV DPR
Kades Kohod
KKP
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.