Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Menteri KKP Lempar Bola Panas Pengusutan Aktor Intelektual di Belakang Kades Kohod ke Bareskrim
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pencarian aktor intelektual di belakang Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bukanlah kewenangannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pencarian aktor intelektual di belakang Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bukanlah kewenangannya.
Dia mengklaim tidak memiliki kewenangan menyelidiki tersebut.
Adapun dugaan ada aktor intelektual di balik Kades Kohod pemasang pagar laut di kabupaten Tangerang menjadi pembicaraan. Apalagi, banyak pihak yang menyoroti harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh Kades tersebut.
"Itu ranahnya bukan di KKP," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dia menyerahkan pengusutan aktor di belakang pemasang pagar laut kepada Bareskrim Polri.
Dia menyatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi terus bersama Bareskrim.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," jelasnya.
Sejauh ini, KKP sudah memberikan sanksi administrasi denda Rp 48 miliar kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan perangkat desa berinisial T buntut pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dicecar DPR
Ramai Anggota Komisi IV DPR RI mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono buntut kekayaan tidak wajar Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Mereka juga mempertanyakan apakah ada aktor intelektual di belakang Kades Kohod.
Diketahui, Menteri Trenggono sebelumnya telah menyimpulkan Kades Kohod merupakan pelaku pemasang pagar laut sepanjang 30 Km di Kabupaten Tangerang. Hal ini pun menjadi pertanyaan banyak pihak.
Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP Sonny Danaparamitha mempertanyakan bagaimana bisa Kades Kohod bisa memasang pagar laut senilai Rp17 miliar. Uang tersebut tidak mungkin dimiliki seorang Kades.
Selain itu, ia juga mempertanyakan pernyataan Menteri Trenggono yang menyebut Kades Kohod telah menyatakan kesiapan membayar sanksi administrasi sebesar Rp48 miliar usai pemasangan pagar laut.
Sonny mempertanyakan dari mana asal muasal uang yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod. Dia meyakini seorang Kades tidak akan mampu membayar denda sebesar tersebut.
"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dia juga mempertanyakan harta kekayaan Kades Kohod hingga memiliki mobil mewah Rubicon. Dia juga mempertanyakan alasan Kades Kohod membangun pagar laut tanpa ada manfaat apapun untuknya.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono
aktor intelektual
Kepala Desa Kohod
Arsin
Bareskrim Polri
Komisi IV DPR
Kades Kohod
KKP
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.