Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos

Mengulas dua sosok istri tersangka kasus mega korupsi minyak mentah yang langsung gembok akun medsos usai para suami tersangka dan ditahan.

|
kolase Tribun Medan: Facebook Winda Wanayu/Tangkapan layar Facebook Muhammad Kerry Adrianto Riza.
ISTRI TERSANGKA KORUPSI - Sosok istri Muhammad Kerry Adrianto Riza, Atya Sardadi, ikut jadi sorotan publik di kasus korupsi Pertamina. Riva Siahaan menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Senin (24/2/2025) dan potretnya bersama istrinya Winda Wanayu. Kini sosok sang istri ikut disorot. Mengulas dua sosok istri tersangka kasus mega korupsi minyak mentah yang langsung gembok akun medsos usai para suami tersangka dan ditahan. 

Riva juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp8,6 miliar.

 

Gaji Riva Siahaan

Disisi lain gaji Riva pun ikut tersorot.

Gaji Dirut ditetapkan dengan menggunakan pedoman perusahaan yakni gaji direktur adalah 85 persen dari gaji Dirut.

Terkait dengan gaji Dirut Pertamina, mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat blak-blakan.

Dalam tayangan youtube Narasi TV yang tayang pada 4 Juli 2024 lalu, Ahok sempat menceritakan besaran gajinya sebagai Komut Pertamina.

Awalnya, Ahok mengungkap pertemuannya dengan Jokowi di tahun 2023 lalu.

Yakni saat Ahok diminta oleh Jokowi untuk jadi Dirut Pertamina.

"Beliau (Jokowi) panggil saya, kali ini suruh saya jadi Dirut Pertamina. Saya bilang 'kenapa baru sekarang? kan udah untung. Saya jadi Komut juga happy kok selama Dirutnya mau nurut sama saya'. Kan dari rugi terus bisa untung empat tahun terakhir, spesialis saya lah kalau pretelin detail gitu," ungkap Ahok.

Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Hartanya Rp10 M

Diminta untuk jadi Direktur Utama, Ahok menolaknya.

Kendati demikian diakui Ahok, gaji Dirut Pertamina menggiurkan.

"Kalau ada orang lain, orang lain aja lah. Paling enak jadi komut pak," ujar Ahok.

"Kalau jadi Dirut duitnya banyak, mungkin 25 sama 100 persen (perbandingannya)," sambungnya.

Penasaran, Najwa Shihab pun bertanya ke Ahok soal nominal gaji Dirut Pertamina.

Ternyata gaji Dirut Pertamina bisa tiga kali lipatnya gaji Komut.

"Emang berapa sih gaji Dirut?" tanya Najwa Shihab.

"Dirut bisa sampai Rp500 juta (sebulan)," ujar Ahok.

"Kalau Komut?" tanya Najwa lagi.

"Rp180 juta, kalau itu kan ada untung, 1 sampai 30 persen, dibagi sama pegawai semua. Saya bilang (sama Jokowi) jangan saya pak (yang jadi Dirut Pertamina), lebih baik orang lain aja. 

Karena yang paling banyak jadi orang itu ada duit ada waktu. Kalau jadi Dirut ada duit enggak ada waktu," sambungnya.

Meskipun gaji Dirut lebih besar, Ahok mengaku tak mau menjadi Dirut Pertamina.

Hingga akhirnya pada Mei 2024, Ahok memutuskan untuk mundur dari jabatan Komut Pertamina.

 

9 Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dari kasus mega korupsi tersebut ditambah dua tersangka baru, mereka adalah:

1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

2. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin

3. 4. Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono

4. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi

5. Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza

6. Komisaris PT  Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati

7. Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Baca juga: Kejagung Jelaskan Munculnya Angka Rp 193 T dalam Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Minyak Mentah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, dan bukti dokumen yang sah.

"Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," katanya, diberitakan Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun. 

Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

 

(network/thf/TribunMedan.com/TribunSumsel.com/TribunnewsBogor.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved