Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Menipu Polisi di Sumut, DPR Minta Polri Tutup Budaya Setoran di Proses Seleksi Perwira

Kasus polisi menipu polisi yang terjadi di Sumatera Utara menambah daftar panjang dugaan budaya koruptif di institusi Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribun Medan/Fredy Santoso
POLISI TIPU POLISI - Kuasa hukum Bripka Shcalomo Sibuea, Olsen Lumbantobing (kiri) dan Boy Raja Marpaung (kanan) dalam wawancara dengan media tentang dugaan polisi menipu kliennya yang juga sesama polisi, Kamis (20/2/2025). Klien mereka menderita rugi Rp850 juta setelah gagal masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus polisi menipu polisi yang terjadi di Sumatera Utara menambah daftar panjang dugaan budaya koruptif di institusi Polri.

Penipuan dengan modus iming-iming bantuan naik karier menjadi seorang perwira tersebut merugikan korban hingga mencapai Rp 850 Juta.

“Dalam pandangan saya, dengan banyaknya kasus penipuan semacam ini Polri harus mengambil langkah-langkah yang tegas dan konstruktif untuk memformulasi ulang pola seleksi agar bebas dari tendensi korupsi, kolusi nepotisme maupun penipuan,” ujar anggota Komisi III DPR F-PAN Widya Pratiwi kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Menurut Widya, masalah tersebut harus menjadi perhatian khusus para pimpinan Polri, terutama bidang pendidikan dan pelatihan di Polri.

“Sebagai mitra kerja dari Polri, kami juga berharap adanyanya proses seleksi yang fair dan transparan hal ini guna menutup peluang adanya budaya setoran dalam tiap proses seleksi,” jelasnya.

Widya menambahkan, hal itu menjadi penting karena kepercayaan publik untuk Polri yang kian merosot harus segera disikapi demi pulihnya persepsi publik untuk Polri

“Hal juga sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang personel polisi bernama Bripka Shcalomo Sibueag bertugas di Polres Tapanuli Utara diduga menjadi korban penipuan rekan sesama polisi dengan janji bisa meloloskan masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Pelakunya diduga bernama Ipda Rahmadsyah Siregar, anggota Polda Sumut. Akibat dugaan penipuan tersebut, Bripka Shcalomo Sibuea mengalami kerugian Rp 850 juta.

Bripka Shcalomo melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing menerangkan, dugaan penipuan modus meloloskan ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP) bermula pada awal Desember 2023 lalu.

Korban diduga dihubungi Ipda Rahmadsyah Ramadan Siregar dan ditawari kuota khusus atau jalur penghargaan supaya bisa sekolah Perwira.

Namun kelulusan tersebut tidak gratis. Bripka Shcalomo harus membayar uang sebesar Rp 600 juta.

Bripka Shcalomo dan Ipda Rahmadsyah Siregar saling mengenal karena keduanya saru angkatan saat Bintara.

Baca juga: Awal Mula Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumut, Bripka Shcalomo Rugi Rp850 Juta

Yang membuatnya yakin karena saat itu Ipda Rahmadsyah baru saja lulus. Karena percaya dengan bujuk rayunya beberapa waktu kemudian, lantas Bripka Shcalomo mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta melalui transfer.

"Desember 2023, si oknum polisi berpangkat Ipda mengubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp 600 juta. Kemudian klien kami mengirim uang tersebut pada Desember 2023," kata Olsen Lumbantobing, Kamis (20/2/2025).

Dengan rasa percaya diri yang penuh, usai mengirim uang dan dijanjikan lulus sekolah Perwira, pada Februari 2024 Bripka Shcalomo mendaftar Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Dua bulan kemudian, pada April 2024, saat pengumuman calon perwira, namanya tidak tertera sebagai calon peserta yang lulus. 

"Saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar." 

Baca juga: Istri Polisi Tipu 32 Orang di Jambi, Total Kerugian Capai Rp4,8 Miliar, Terungkap Modusnya

Karena namanya tidak terdaftar sebagai peserta yang lulus, Bripka Shcalomo mempertanyakan kepada Ipda Rahmadsyah.

Olsen mengatakan, Ipda Rahmadsyah meminta kepada Shcalomo agar mengirimkan lagi uang sebesar Rp 250 juta.

"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp 250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April."

Pada pengumuman berikutnya, ternyata nama Bripka Shcalomo kembali tidak terdaftar alias tidak lulus.

Di sinilah dia mulai merasa menjadi korban dugaan penipuan rekan sesama Polisinya yang dipercaya.

Pada 14 Oktober 2024 lalu, korban resmi membuat laporan ke Polda Sumut dan disusul laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober.

Olsen berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, AKP SW jadi Tersangka

Jika tidak, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto. Sejauh ini laporan kliennya baru di tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

"Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya masih tahap penyelidikan. Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati bapak Kapolri, Komisi III, bahkan pak Presiden supaya kasus ini menjadi atensi."

Respons Kapolda Sumut

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto buka suara mengenai Polisi ditipu rekannya sesama Polisi modus bisa meluluskan masuk ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Irjen Whisnu menyebut selain Propam Polda Sumut, Propam Mabes Polri pun sudah turun mengusut kasus ini.

Untuk proses kode etik Polri ditangani Bid Propam, maupun Div Propam Mabes Polri. Sedangkan untuk pidana penipuannya, ditangani direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Kedua laporan ini masih berproses, meski muncul kabar kalau keduanya segera berdamai dan uang sebesar Rp 850 juta korban dikembalikan.

"Untuk kode etiknya ditangani Propam. Untuk aspek pidananya masih diproses di Krimum. Intinya sudah diperiksa."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved