Minggu, 5 Oktober 2025

Awal Mula Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumut, Bripka Shcalomo Rugi Rp850 Juta

Seorang polisi di Sumatra Utara, Bripka Shcalomo mengaku ditipu rekannya sesama polisi, Ipda Rahmadsyah. Ia dijanjikan lolos Sekolah Inspektur Polisi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Tribun Medan/Fredy Santoso
POLISI TIPU POLISI - Kuasa hukum Bripka Shcalomo Sibuea, Olsen Lumbantobing (Kiri) dan Boy Raja Marpaung (Kanan) saat diwawancarai adanya Polisi diduga ditipu rekan sesama Polisi modus bisa meluluskan masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) bayar Rp 850 juta. Setelah bayar, ternyata korban dinyatakan tidak lulus. 

TRIBUNNEWS.COM - Bripka Shcalomo Sibuea, personel Polres Tapanuli Utara, Sumatra Utara (Sumut), melaporkan rekannya sesama polisi atas kasus penipuan.

Terduga pelaku bernama Ipda Rahmadsyah Siregar yang bertugas di Dit Narkoba Polda Sumut.

Kasus penipuan dengan modus lolos Sekolah Inspektur Polisi (SIP) mengakibatkan Bripka Shcalomo rugi Rp850 juta.

Kuasa hukum Bripka Shcalomo, Olsen Lumbantobing, menjelaskan Ipda Rahmadsyah menawari kliennya lolos SIP melalui jalur khusus pada Desember 2023 lalu.

Ipda Rahmadsyah meminta pembayaran sebesar Rp600 juta agar Bripka Shcalomo dapat menjadi perwira.

Menurut Olsen Lumbantobing, kliennya percaya dengan ucapan Ipda Rahmadsyah karena mereka satu angkatan saat masih bintara.

Ipda Rahmadsyah juga baru saja lulus SIP sehingga Bripka Shcalomo mentransfer uang Rp600 juta.

"Desember 2023 si oknum polisi berpangkat Ipda menghubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp600 juta."

"Kemudian klien kami mengirim uang tersebut pada Desember 2023," bebernya.

Bripka Shcalomo kemudian mendaftar SIP pada Februari 2024, namun dinyatakan tak lolos.

"Namun saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Bripka Shcalomo Sibuea, Polisi Kena Tipu Polisi demi Jadi Perwira, Rp 850 Juta Melayang

Lantaran tak lolos, Ipda Rahmadsyah kembali meminta uang Rp250 juta agar ujian SIP dipermudah.

"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp 250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April," tuturnya.

Bripka Shcalomo mulai curiga lantaran namanya kembali tak lolos dan merasa ditipu.

Ia membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved