Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Jadi Bupati Serang, PAN Singgung Keanehan Putusan Hakim

Sejalan dengan itu, PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu dan Najib.

|
ist
DIBATALKAN MK - Ratu Zakiyah dan Mendes Yandri Susanto. usai memenuhi undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/10/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. 

"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny dalam sidang. 

MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.

Fakta ini memperkuat dugaan keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.

Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu memberikan dampak signifikan terhadap sikap politik kepala desa.

MK berpendapat bahwa ketidaknetralan ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.

Berdasarkan temuan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh TPS dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," kata Enny.

PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku.

Selain itu, MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan pengamanan guna memastikan jalannya PSU berlangsung aman dan adil.

Pada awal menjabat, Menteri Yandri langsung terlibat kasus dugaan menggalangan suara untuk sang istri.

Ia menggunakan kop surat resmi kementerian untuk acara pribadi.

Yandri membuat surat dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024, bersifat penting dan berperihal undangan haul, hari santri dan tasyakuran.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, para sekretariat desa, para staf desa, para Ketua RW, Para Ketua RT, Para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Keramat Watu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved