Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kesaksian Ronald Tannur, Mengaku Bersalah Repotkan Orang Tua dan Bikin Heboh Netizen Indonesia

Ronald Tannur mengaku merasa bersalah karena membuat repot kedua orang tuanya setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HAKIM SURABAYA - Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam kesaksiannya ia mengaku merasa bersalah kepada orang tuanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur mengaku merasa bersalah karena membuat repot kedua orang tuanya setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Tak hanya terhadap orang tuanya, Ronald Tannur juga mengaku bersalah karena telah membuat heboh netizen Indonesia imbas perbuatannya.

Hal itu diungkapkan Ronald Tannur saat hadir sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Pengakuan Ronald tersebut terungkap saat ditanya penasihat hukum Erintuah, Philipus Sitepu.

Baca juga: Jawaban Tenang Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah Dini Sera Tewas: Saya Tidak Lakukan Apapun

"Sewaktu JPU membacakan, mendakwa saudara (Ronald Tannur) itu, saudara merasa bersalah enggak?" tanya Philipus.

"Merasa bersalah," jawab Ronald Tannur.

Hanya saja pengakuan bersalah Ronald Tannur bukan karena dia telah menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti, melainkan sudah membuat sedih orang tuanya.

Baca juga: Lisa Rachmat Klaim Ditekan Hingga Diancam Dilistrik Saat Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ronald Tannur

Akibat perbuatannya itu ia juga mengaku bersalah karena telah membuat heboh netizen Indonesia.

"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia," ucap Ronald Tannur.

Ronald Tannur menjelaskan bahwa perbuatannya  mengakibatkan dirinya harus menanggung beban moral.

"Betul, beban moral," ujarnya.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya itu, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved