Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Bantah Beri Uang, Lisa Rachmat Minta Maaf ke Heru Hanindyo Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SUAP RONALD TANNUR - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (pakai rompi tahahan) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat membantah telah memberikan uang ke hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan kliennya, Heru Hanindyo 

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Caption: KASUS RONALD TANNUR: Pengacara Lisa Rachmat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam kesaksiannya Lisa membantah beri uang ke Heru Hanindyo. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved